Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHAP Dapat Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

24-03-2025 / KOMISI III
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Dep/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Hal ini disampaikan untuk mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan sebaliknya.

 

"Seluruh fraksi juga sepakat bahwa pasal penghinaan presiden terkait adalah pasal yang paling penting yang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice," ujar Habiburokhman, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa adanya kesalahan redaksi dalam dokumen yang dikirim ke pemerintah telah menyebabkan kesalahpahaman. Padahal, tujuan dari pasal tersebut adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus ujaran yang multitafsir melalui dialog dan mediasi.

 

"Tadi ada berita berita di salah satu media bahwa KUHAP baru, (pasal) penghinaan Presiden tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Nah itu misleading karena adanya kesalahan redaksi waktu dokumen ini dikirim ke pemerintah. Faktanya bahwa justru pasal tersebut pasal penghinaan presiden adalah pasal yang paling penting yang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice," jelasnya.

 

Ia pun menekankan bahwa mekanisme keadilan restoratif akan mencegah orang dipenjara hanya karena pasal penghinaan presiden. Dengan demikian, ia berharap masyarakat tidak lagi khawatir dengan pasal penghinaan presiden dalam KUHAP yang baru.

 

"Karena itu adalah pasal terkait ujaran, orang bicara A bisa ditafsirkan B/C dan E, karena itu, cara menyelesaikannya adalah dengan mekanisme dialog restorative justice. jadi pasal yang begitu mengerikan di KUHAP seolah-olah dengan adanya KUHAP ini bisa kita implementasikan dengan penuh kebijaksanaan. Enggak gampang orang masuk penjara gara-gara pasar penghinaan presiden tujuannya begitu," katanya. (bia/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...